HASIL-HASIL RUA KE-1 IBC, GUNUNG BUNDAR-BOGOR 5 APRIL 2008
Pasal 16
Personalia Pengurus
1. Formasi Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas Ketua, Wakil Ketua,
Sekretaris, dan Bendahara
2. Yang dapat menjadi Pengurus adalah anggota tetap
3. Setiap personalia Pengurus tidak diperbolehkan untuk menjabat lebih dari
2. Yang dapat menjadi Pengurus adalah anggota tetap
3. Setiap personalia Pengurus tidak diperbolehkan untuk menjabat lebih dari
dua (2) periode berturut-turut untuk jabatan yang sama
4. Apabila Ketua tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih
Penjabat Sementara Ketua oleh Sidang Pleno Pengurus.
Pasal 17
Tugas dan Wewenang
1. Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah RUA, personalia Pengurus harus sudah dibentuk, dan Pengurus demisioner segera mengadakan serah terima jabatan dengan Pengurus yang baru.
2. Pengurus baru dapat menyelenggarakan tugasnya setelah serah terima
jabatan dengan Pengurus demisioner.
3. Pengurus melaksanakan hasil-hasil ketetapan RUA.
4. Menyampaikan ketetapan dan perubahan penting yang berhubungan
3. Pengurus melaksanakan hasil-hasil ketetapan RUA.
4. Menyampaikan ketetapan dan perubahan penting yang berhubungan
dengan IBC
5. Melaksanakan Sidang Pleno setiap semester kegiatan, selama periode
berlangsung.
6. Menyelenggarakan RUA pada akhir periode.
7. Menyiapkan draf materi RUA.
8. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota melalui
6. Menyelenggarakan RUA pada akhir periode.
7. Menyiapkan draf materi RUA.
8. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota melalui
RUA
9. Dapat menskorsing, memecat dan merehabilitasi secara langsung
terhadap anggota/pengurus.
BAB X
KEUANGAN
Pasal 18
1. Besarnya uang pangkal ditetapkan oleh pengurus
2. Besarnya uang iuran ditetapkan oleh pengurus
MEMBANGUN DEMOKRASI DALAM SEMANGAT
KEBERSAMAAN
15
HASIL-HASIL RUA KE-1 IBC, GUNUNG BUNDAR-BOGOR 5 APRIL 2008
BAB XI
LAMBANG dan ATRIBUT
Pasal 19
1. Lambang IBC berupa sayap mengepak dengan perisai bertuliskan IBC.
Makna lambang Sebagai berikut:
a. Sayap berperisai memiliki arti sifat IBC independen yang melindungi.
b. Jumlah bulu pada sayap 42 menyimbolkan tanggal lahir IBC 30 bulan
Makna lambang Sebagai berikut:
a. Sayap berperisai memiliki arti sifat IBC independen yang melindungi.
b. Jumlah bulu pada sayap 42 menyimbolkan tanggal lahir IBC 30 bulan
12 (Desember)
c. Warna kuning pada sayap menyimbolkan optimisme
d. Perisai warna merah berarti ketegasan dalam bersikap
e. Tulisan IBC pada perisai berwarna putih menyimbolkan IBC berpikir
c. Warna kuning pada sayap menyimbolkan optimisme
d. Perisai warna merah berarti ketegasan dalam bersikap
e. Tulisan IBC pada perisai berwarna putih menyimbolkan IBC berpikir
jernih
f. Pita berwarna hijau menyiratkan rasa persahabatan yang berwawasan
ramah lingkungan
Lambang IBC
2. Lambang dan atribut-atribut organisasi lainnya diatur dan ditetapkan oleh
RUA.
BAB XII
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 20
1. Perubahan AD/ART hanya dilakukan oleh RUA.
2. Rencana perubahan AD/ART disampaikan kepada anggota selambat-
lambatnya sebulan sebelum pra RUA.
BAB XIII
PEMBUBARAN
Pasal 21
Pembubaran IBC hanya dapat dilaksanakan oleh RUA
MEMBANGUN DEMOKRASI DALAM SEMANGAT
KEBERSAMAAN
16
HASIL-HASIL RUA KE-1 IBC, GUNUNG BUNDAR-BOGOR 5 APRIL 2008
Pasal 22
Keputusan pembubaran IBC sekurang-kurangnya harus disetujui oleh 2/3
peserta RUA.
BAB XIV
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 23
Setiap anggota IBC dianggap telah mengetahui isi AD/ART ini setelah
ditetapkan
Pasal 24
Anggota yang menggunakan nama/atribut IBC diatur dan ditetapkan oleh
RUA.
Pasal 25
Setiap anggota IBC harus mentaati AD/ART ini dan barang siapa
melanggarnya akan dikenakan sanksi-sanksi organisasi sebagaimana yang
diatur dalam ketentuan sendiri.
melanggarnya akan dikenakan sanksi-sanksi organisasi sebagaimana yang
diatur dalam ketentuan sendiri.
Gunung Bunder, Bogor, 5 April 2008 Jam 14:54 WIB
MEMBANGUN DEMOKRASI DALAM SEMANGAT
KEBERSAMAAN
17
scribd. scribd. scribd. scribd.


Add a Comment